Ratusan Warga PSHT Gelar Aksi di Madiun, Tolak Parapatan Luhur Kubu Murjoko

Dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan warga PSHT dari kubu yang dipimpin Muhammad Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) oleh kelompok yang dipimpin Murjoko.

Aksi tersebut merupakan ekspresi keberatan atas rencana pelaksanaan Parluh yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Massa aksi menuntut keadilan dan kepastian hukum atas status kepengurusan PSHT yang, menurut mereka, telah sah diakui negara melalui keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kuasa hukum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan pihaknya menolak secara tegas pelaksanaan Parluh 2026 oleh kubu Murjoko yang direncanakan berlangsung di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.

“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari PSHT yang diketuai Murjoko. Hal itu bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Welly kepada wartawan.

Ia menambahkan, Menteri Hukum Republik Indonesia telah mengesahkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum.

“Dari Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai pelaksanaan Parluh oleh kubu Murjoko sebagai kegiatan ilegal karena tidak memiliki legitimasi hukum.

“Kami telah memberitahukan kepada kepolisian dan pemerintah bahwa tindakan-tindakan tersebut ilegal dan tidak berdasarkan hukum,” kata Welly.

“Kami akan menggunakan segala upaya yang diperlukan karena upaya hukum sudah kami tempuh. Kami juga memohon Presiden RI dan DPR RI agar dapat membantu menyelesaikan konflik ini,” tegasnya.

Dasar Hukum Sengketa PSHT

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepengurusan yang dipimpin Muhammad Taufiq.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peradilan yang berlangsung sejak 2019. Proses hukum itu dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29K/TUN/2021, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 PK/TUN/2022.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kubu Murjoko belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa maupun tudingan ilegalitas pelaksanaan Parluh. Sementara itu, aparat keamanan terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Latest articles

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here