Aksi unjuk rasa warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Alun-Alun Kota Madiun tidak hanya mencerminkan konflik internal organisasi, tetapi juga dipandang sebagai sinyal politik sipil yang penting bagi negara. Di tengah fragmentasi sosial dan dualisme kepemimpinan yang berlarut, aksi tersebut menegaskan tuntutan utama: negara harus konsisten menegakkan keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Secara politis, aksi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak bersikap pasif menghadapi ketidakpastian hukum. Warga PSHT memanfaatkan ruang demokrasi untuk mendesak negara agar tegak lurus terhadap produk hukumnya sendiri, yakni Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia yang telah menetapkan kepemimpinan sah organisasi PSHT.
Pengamat menilai, tekanan yang disampaikan melalui aksi massa tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional. Kehadiran publik dalam ruang demokrasi justru menjadi indikator sehatnya demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan damai.
Risiko Sikap Abu-Abu Negara
Dalam konteks kekuasaan, sikap ambigu aparat dan pemangku kebijakan dinilai berpotensi memperpanjang konflik. Ketidakjelasan sikap negara tidak hanya melanggengkan ketegangan internal organisasi, tetapi juga membuka ruang politisasi di tingkat akar rumput.
Aksi PSHT di Madiun dipandang sebagai peringatan dini bahwa pembiaran negara dapat memicu ketidakstabilan sosial yang seharusnya bisa dicegah melalui ketegasan administratif dan penegakan hukum yang konsisten.
Tuntutan Kepastian Hukum
Bagi massa aksi, setiap pernyataan sikap dan mobilisasi bukan sekadar ekspresi protes, melainkan upaya membangun kepastian hukum dan ketertiban sosial. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan merebut kekuasaan, melainkan menuntut kehadiran negara secara utuh dalam menegakkan hukum.
Lebih jauh, aksi ini juga dipandang sebagai filter politik yang memisahkan antara kepentingan hukum dan manuver kelompok yang berupaya mempertahankan legitimasi tanpa dasar hukum negara. Publik diajak melihat bahwa konflik yang terjadi bukan semata soal jumlah massa, melainkan persoalan legalitas kepemimpinan yang diakui secara hukum.
Pada akhirnya, aksi PSHT di Madiun menempatkan organisasi tersebut bukan sekadar sebagai objek konflik, melainkan sebagai subjek politik yang sadar hukum. Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi negara untuk menentukan sikap: berdiri tegak di atas konstitusi atau membiarkan ketidakpastian yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Hingga kini, aparat dan pihak pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi yang komprehensif terkait tuntutan massa. Publik pun menantikan langkah konkret negara dalam merespons dinamika yang berkembang di tubuh PSHT. (***)

